Rabu, 24 November 2010

Rumah Potong Unggas di Amerika Bersertifikat Halal

Jakarta - Beberapa Rumah Potong Unggas di Amerika baru-baru ini memperoleh pengakuan halal dari Majelis Ulama Indonesia. Hal ini merupakan bukti langkah serius Amerika untuk dapat mengekspor produk-produk unggasnya ke Indonesia.

Baru-baru ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan pengakuan halal terhadap beberapa Rumah Potong Unggas (RPU) di negeri Paman Sam. RPU tersebut bahkan melibatkan 4 lembaga sertifikasi halal Amerika yaitu Islamic Society of the Washington Area, Inc. (ISWA), yang dipimpin Hajj Habib Ghanim; Halal Food Council South East Asia dengan Managing Director Hj. Abdul R. Hajir; Halal Transaction of Omaha dipimpin Dr. Ahmad Al-Absy; dan Islamic Services of America, ISA oleh Bill Aossey.

Pengakuan halal tersebut diakui setelah para pimpinan lembaga tersebut bersedia menerima, mengikuti, serta mengimplementasikan standar sertifikasi halal yang ditetapkan MUI. Kesediaan mereka dinyatakan secara tertulis dengan surat perjanjian dan kesepakatan yang ditanda-tangani bersama dalam bentuk Recognition Agreement.

Pengakuan dan penandatanganan Agreement dilakukan bertepatan dengan kunjungan MUI ke Amerika yaitu pada awal November - 16 November 2010 lalu. Kunjungan MUI ke lembaga-lembaga tersebut di AS tersebut dipimpin langsung oleh Drs.H. Amidhan selaku ketua MUI beserta anggota Dr.K.H. Anwar Abbas dan Ir. Lukmanul Hakim, M.Si.

Direktur LPPOM MUI, Ir. Lukmanul Hakim, M.Si. yang sekaligus menjadi anggota delegeasi MUI pun menjelaskan, "Pengakuan dan Agreement ini diberikan dengan pertimbangan lainnya, yaitu bahwa para pimpinan lembaga sertifikasi halal tersebut bersama dengan staf-stafnya telah mengikuti beberapa training internasional. Dalam hal ini baik yang diselenggarakan oleh LPPOM MUI maupun oleh MUI sendiri."

Keaktifan para lembaga sertifikasi tersebut dalam mengikuti training-training tentang berbagai aspek sertifikasi halal, menjadi nilai plus di mata MUI. Selain sebagai bentuk kesungguhan juga sebagai komitmen mereka dalam mengimplementasikan standar dalam proses sertifikasi halal seperti yang telah ditetapkan oleh MUI.

Memang sampai saat ini secara resmi pemerintah Indonesia tidak membolehkan impor ayam dari luar. Dan RPU di Amerika yang melakukan penyembelihan bebek dan kalkun yang termasuk kategori unggas, melihat hal ini sebagai peluang untuk mengekspor produk tersebut ke Indonesia. Sehingga meminta pengakuan dan legitimasi proses sertifikasi halal kepada MUI merupakan langkah terbaik agar dapat masuk ke dalam pasar Indonesia.


* detikfood

Tidak ada komentar:

Posting Komentar